Pemerintahan

UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 16 Orang Terkonfirmasi Baru, 8 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Kamis, 28 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 124 orang dengan rincian: 20 dirawat (16 di RSUD, 4 di Fasyankes luar Sumedang), 104 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.393 orang, Meninggal : 57 orang, Jumlah : 1.574 orang.

Hari ini ada 16 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 10 orang asal Kecamatan Cisarua, 2 orang Kecamatan Tanjungkerta, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 2 orang Kecamatan Siturajadan 1 orang Kecamatan Buahdua.

Hari ini ada 8 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Jatigede, 2 orang Kecamatan Wado, 3 orang Kecamatan Paseh dan 2 orang Kecamatan Sumedang Utara.

Koreksi pencatatan dobel asal Mekarjaya 1 orang dan kesalahan domisili 8 orang masuk Kecamatan Cibugel seharusnya masuk Kecamatan Tomo sudah terkoreksi hari ini.

UP DATE COVID 19 SUMEDANG 16 Orang Terkonfirmasi Baru 8 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh 1Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 10 orang, Selesai perawatan : 1.470 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.510 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.

Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 9.768 orang dan RSUD : 2.020 orang. Jumlah Keseluruhan : 11.788 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 14.920 spesimen.

Hari ini ada penambahan PCR: 20 spesimen.

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : Nihil, Selesai Pemantauan : 28.067 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 405 orang, Selesai : 2.871 orang. Total Kontak Erat : 3.276 orang.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas, Ujungjaya, Situraja, Sukasari, dan Paseh dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 25 Januari 2021.

b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif, sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: 1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menghindari kerumunan, 5. Mombatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)

Show More
Back to top button