4 Sepedah Motor Berhasil Diamankan Hasil Curanmor
Sumedang,eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang kembali berhasil mengungkap tindak Pidana dengan Pemberatan kendaraan sepeda bermotor yang biasa beroperasi diwilayah Cimanggung, Tanjungsari dan Jatinangor.
Demikian Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memaparkan kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Jum’at (9/11/2018).
“Beberapa tersangka yang berhasil kami amankan yakni, HR, IS, WHY. berikut sejumlah barang bukti seperti 4 buah roda dua dari berbagai merk dan bukti lainnya,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, sambung Kapolres, HR dan IS mengambil kendaraan milik korban pada Selasa (6/11/2018 lalu, diwilayah Cimanggung dan pada Kamis (1/11/2018) mereka melakukan aksinya diwilayah Tanjungsari.
“Dalam aksinya, mereka membobol kendaraan dengan menggunakan konci leter T,” terangnya.
Namun demikian, Kapolres menjelaskan, berdasarkan Laporan dari warga dan selanjutnya Satreskrim mengembangkan kasus tersebut hingga, akhirnya berhasil menciduk tersangka di wilayah Nagreg Kab. Bandung berikut tersangka WHY turut di amankan yang diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan mereka. Aksi HR dan IS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan WHY dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Dikatakan AKBP Hartoyo, dari kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati saat memarkir kendaraannya.
“Gunakanlah kunci ganda saat memarkir kendaraan. dan bagi pemilik dan pengelola tempat parkiran agar dilengkapi oleh CCTV demi menjaga rasa aman,” tandasnya.