50 Drum BBM Bersubsidi Diduga Dikirim ke Masalembu oleh Perorangan, Polisi Diminta Turun Tangan
SUMENEP, eljabar.com – Sebanyak 50 Drum BBM bersubsidi diduga dikirim ke Pulau Karamian, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh perorangan, alias bukan oleh lembaga resmi Agen Premium Minyak dan Solar (APMS).
Pengiriman BBM Bersubsidi jenis Pertalite itu terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Masalembu menuju Pulau Karammian.
Praktik tersebut dinilai sudah melanggar peraturan, sebab yang bisa melakukan pengiriman BBM Bersubsidi ke Pulau Masakambing dan Pulau Karammian hanya APMS sebagai mitra dari Pertamina.
Menurut pantauan di lapangan kemarin, beberapa anggota Polsek Masalembu dan Syahbandar sempat melakukan pengecekan di lapangan saat masih melakukan bongkar muat.
Imam Gusti Randa, Sekretaris Persatuan Konsumen BBM Masalembu mengungkapkan, telah mengkonfirmasi hal itu kepada Rahmat Rahim selaku Kepala Syahbandar Masalembu.
“Kepala Syahbandar tersebut membenarkan bahwa memang ada pengiriman BBM jenis Pertalite sebanyak 50 drum dari Pelabuhan Masalembu menuju Pulau Keramaian oleh salah satu orang, tapi sudah ada surat pengantarnya dari APMS” ungkapnya melalui siaran pers.
Selain itu, kata Imam Gusti, pada siang harinya Persatuan Konsumen BBM Masalembu mendatangi Kantor Polsek Masalembu untuk mengkonfirmasi pengiriman BBM tersebut.
“Menurut pihak Polsek Masalembu memang benar ada pengiriman BBM jenis Pertalite sebanyak 50 drum dari Pelabuhan Masalembu ke Pulau Karammian, pengiriman tersebut dilakukan oleh salah satu orang dan ada surat pengantarnya dari APMS,” kata Imam Gusti.
Sementara itu, Ketua Persatuan Konsumen BBM Masalembu Haerul Umam menyampaikan bahwa aparat kepolisian harus melakukan investigasi terkait adanya pengiriman BBM Bersubsidi tersebut.
“Apalagi pengiriman tersebut dilakukan oleh perorangan, bukan lembaga resmi APMS,” tegasnya.
Sebab kata Haerul, meskipun sudah ada surat pengantar dari APMS, tetap saja Kepolisian harus investigasi karena hanya lembaga APMS yang bisa menyalurkan BBM Bersubsidi tersebut ke Pulau Karammian.
“Jangan sampai Negara mengalami kerugian atas terjadinya penyalahgunaan BBM Bersubsidi, jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai arahan Kapolri dan kepolisian tidak boleh mendiamkan ini,” tegasnya. (ury)