PAMEKASAN, eljabar.com – Sebanyak 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di tahun 2023.
Pengusulan remisi masa tahanan tersebut dapat dilakukan oleh para WBP apabila sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Kasubsi registrasi Maulidy Rasjad lapas kelas IIA Pamekasan mengatakan bahwa surat edaran resmi pengusulan remisi nantinya akan keluar pada saat HUT RI ke-78 atau H-1 jelang hari kemerdekaan.
“Total ada 788 dengan rincian 1 bulan 102 orang, 2 bulan 139 orang, 3 bulan 324 orang, 4 bulan 153 orang, 5 bulan 48, 6 bulan 19 orang, dengan total usulan remisi umum 785, remisi tambahan pemuka 2 orang, kemudian remisi tambahan donor darah 1 total keseluruhan usulan 788 WBP di lapas kelas IIA Pamekasan.” Urai maulidy menjelaskan ke media. Sabtu (7/8/23)
Lanjut maulidy menjelaskan, masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak.
Sedikitnya ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas Lapas,” jelasnya. (idrus)