Hukum

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang Bupati Bandung, JHB Soroti Pengamanan Pejabat

BANDUNG, eljabar.com — Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/09/2026), mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).

Ketua JHB, Suyono, mengecam dugaan tindakan perampasan telepon seluler milik wartawan yang tengah merekam situasi kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Suyono, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai bagian dari kelompok pengamanan atau pendamping Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Insiden itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan tersebut, Dadang hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung dalam kepemilikan saham PT BDS.

Kehadiran Dadang sebagai saksi dalam perkara tersebut juga telah diberitakan sejumlah media. Dalam persidangan, ia menyatakan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuannya serta mengatakan kegiatan operasional PT BDS berada pada kewenangan direksi dan komisaris.

 

Wartawan Mengaku HP Dirampas

Wartawan bernama Budi Ombik, yang merupakan anggota JHB dan sehari-hari meliput bidang pengadilan serta kejaksaan, mengaku telepon seluler miliknya dirampas dari belakang ketika digunakan untuk merekam situasi kericuhan.

Budi menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.

Menurut keterangannya, di lokasi juga terdapat permintaan agar rekaman dihapus. Selain itu, ia mengaku mendengar ucapan bernada ancaman terhadap orang-orang yang mengambil gambar atau merekam kejadian.

Peristiwa serupa diberitakan oleh media lain yang melaporkan bahwa Budi mengaku telepon selulernya sempat dirampas ketika merekam keributan dan kemudian berhasil direbut kembali. Media tersebut juga memuat keterangan Budi mengenai adanya ucapan bernada ancaman.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai identitas orang yang mengambil telepon seluler, kapasitasnya dalam rombongan Bupati Bandung, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

Suyono menilai, apabila dugaan tersebut benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai kejadian sepele.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu (30/09/2026).

Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, menurut Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya semestinya menghormati kerja pers, bukan menciptakan situasi yang membuat wartawan merasa terancam ketika menjalankan tugas.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.

 

JHB Soroti Batas Pengamanan Pejabat

Suyono mengatakan, pengamanan terhadap kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, fungsi pengamanan tetap memiliki batas dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat maupun wartawan.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” kata Suyono.

Ia menilai, dugaan tindakan represif justru dapat menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat, terlebih peristiwa tersebut terjadi seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT BDS yang mendapat perhatian publik.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar. Dadang Supriatna sendiri hadir sebagai saksi dalam persidangan pada 29 September 2026. Sejumlah pemberitaan mengenai persidangan mencatat bahwa Dadang menjelaskan dirinya tidak menjalankan kegiatan operasional PT BDS sehari-hari karena kewenangan tersebut berada pada direksi dan komisaris.

 

JHB Minta Bupati Beri Penjelasan

JHB mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas serta status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.

Menurut Suyono, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan dibiarkan.

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara pribadi.

Menurut dia, ketika seseorang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan seorang pejabat, status dan hubungan orang tersebut dengan pejabat yang dikawal perlu dijelaskan apabila muncul persoalan di lapangan.

“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.

Suyono menegaskan, JHB tidak menyatakan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan tersebut. Menurutnya, sampai saat ini tidak terdapat bukti publik yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Bupati Bandung untuk merampas telepon seluler wartawan.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan fakta, termasuk dengan memastikan siapa orang yang diduga melakukan tindakan tersebut dan apakah yang bersangkutan memang bagian dari tim pengamanan atau rombongan Bupati Bandung.

 

Dewan Pers Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi

JHB juga mengingatkan mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers dalam sejumlah pernyataannya sepanjang 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menyatakan tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat bertentangan dengan UU Pers.

Dalam pernyataan 13 Agustus 2026, Dewan Pers menyebut intimidasi terhadap wartawan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 pada pokoknya mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 4 ayat (3) sendiri memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap memerlukan pembuktian mengenai unsur-unsur perbuatan yang terjadi. Karena itu, dugaan perampasan telepon seluler dan ancaman terhadap wartawan dalam peristiwa ini perlu ditelusuri melalui bukti, saksi, rekaman, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.

 

JHB Minta Insiden Diusut

JHB meminta insiden tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga merampas telepon wartawan dan hubungan yang bersangkutan dengan rombongan Bupati Bandung.

Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli untuk kepentingan verifikasi apabila persoalan tersebut berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.

JHB menyatakan akan mendampingi dan berdiri bersama wartawan yang mengalami intimidasi sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi JHB, persoalan tersebut bukan semata mengenai sebuah telepon seluler, tetapi juga menyangkut batas antara fungsi pengamanan pejabat publik dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak menahan diri, menjaga bukti yang ada, serta menyerahkan proses verifikasi dan penanganan dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang. (*)

Show More
Back to top button