Parlemen

DPRD Kabupaten Bandung Mengecam Keras Jika Proyek dikerjakan Tanpa Menyelesaian Perijinan

Kab.Bandung,eljabar.com — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha juga menyoroti terkait proyek agro organik di Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu. Ia sangat prihatin dan mengecam keras jika proyek tersebut terus dikerjakan sebelum menyelesaian perijinan.

Riki mengaku telah mendapat informasi dari berbagai pihak termasuk laporan aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut. Ia juga telah melihat foto-foto lokasi yang disertakan dalam aduan masyarakat.“Kalau dilihat dari gambar yang kami terima dari aduan masyarakat, itu kondisi eksisting kan pake alat berat untuk melakukan pematangan lahan dan sebagainya, malah saya lihat ada semacam pembendungan aliran sungai. Nah yang saya khawatir kondisi yang merusak lingkungan ini akan berakibat fatal kedepannya seandainya tidak didampingi oleh analisa dan kajian-kajian yang komperhensip di wilayah tersebut,” ujar Riki di Soreang, Kamis (27/5/2021).

Riki mengatakan pihaknya akan segera meninjau ke lokasi proyek dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Bandung untuk mempertanyakan sejauh mana proses perijinannya sudah ditempuh.Terlebih, menurut informasi yang diterimanya masih ada penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi.

Ia pun mengimbau dan meminta agar pihak pemerintah daerah untuk bisa mengawasi dan melakukan tindakan lebih kongkrit, salah satunya menurunkan alat berat yang ada dilokasi atau lapangan.

“Hal ini penting demi menjaga situasi agar wilayah tetap kondusif, apalagi perusahaan tidak memiliki ijin lingkungan atau persetujuan lingkungan,” imbaunya.

Menurutnya, prinsip pengelolaan pertanian organik seharusnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip menjaga lingkungan, sehingga ruang pelestarian alam harus tetap terjaga, apalagi dengan tingkat kemiringan kontur tanah 30°, itu sangat rawan terjadi longsor.

Riki mengatakan seharusnya pemerintah daerah terbawah disana lebih peka, tidak melakukan pembiaran saat akan ada kegiatan seperti itu, lagipula berkaitan dengan ijin, Kepala Desa ataupun Camat tidak berada pada kapasitas memberikan ijin.

“Yang berhak memberikan perijinan hanya Bupati melalui DPMTSP, itupun kalau semua tahapan sudah ditempuh termasuk kajian lingkungan dan tata ruang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),” katanya.

Selama proses perijinan belum selesai, pekerjaan apapun di proyek tersebut tidak boleh dilakukan, lanjut Riki, karena pada prinsipnya semua pengusaha tidak boleh mengabaikan hal penting seperti perijinan.

“Semua investor itu harus tertib, kita tidak anti investasi tetapi investasi itu harus memberikan manfaat ataupun kemaslahatan bagi ekosistem dan lingkungan hidup sekitar,” ujarnya.Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, Dasep Kurnia Gunarudin menyebut akan segera berkoordinasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung yang lain untuk segera mengambil tindakan atas proyek agro organik di Desa Tenjolaya.

Ia mengaku memang belum mengetahui permasalahan detail dari proyek tersebut, namun ia sudah mendapatkan informasi dari warga sekitar proyek bahwa memang ada terjadi pencemaran terhadap air disana.

“Katanya airnya jadi keruh dan sebagainya, itu merugikan masyarakat,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan akan segera meninjau lokasi proyek dan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lain. Menurutnya, setiap proyek pembangunan, harus dilihat dampak lingkungannya, jangan sampai malah merusak lingkungan apalagi sampai merugikan warga sekitar.

“Harus dilihat juga apakah proyek tersebut sudah mengantongi ijin, kalau sampai merusak lingkungan tapi keluar ijin berarti itu ada apa? Berarti kan ada norma-norma yang dilanggar karena kan untuk keluar ijin itu tentu ada kajian kajiannya, amdal itu kan meliputi semua hal,” papar Dasep.

Dasep menegaskan, jika memang ijin proyek agro organik tersebut belum selesai perijinannya, jangan sampai ada pekerjaan apapun yang dilakukan. Jika pihak pengembang masih membandel, maka para penegak aturan di Pemkab Bandung harus segera turun.

“Kalau sebelum ada ijin harus dihentikan dan jika memang petani atau masyarakat disana merasa dirugikan, mereka mengajukan gugatan class action,” pungkas Dasep.***

Show More
Back to top button