Rugikan Keuangan Negara, Penyalahgunaan Kewenangan Proyek Satelit Kemenhan Akan Disidik Kejaksaan Agung
JAKARTA, eljabar.com – Proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Pertahanan akan disidik oleh Kejaksaan Agung.
Proyek tersebut, menurut Kemenko Polhukkam Mahfud MD dalam keyerangan pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Mahfud mengatakan, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan slot 123 derajat Bujur Timur (BT) itu telah lama terjadi sehingga negara dituntut untuk membayar sejumlah nilai kontrak proyek itu oleh beberapa perusahaan berdasarkan keputusan Pengadilan Arbitrase di Inggris dan Singapura.
“Kontrak proyek itu ditandatangani saat anggarannya belum ada,” kata Mahfud, Kamis (13/01/2022).
Selanjutnya Mahfud menambahkan, akibat kontrak pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan dengan nilai fantastis tersebut, maka Avanti Communication Ltd, salah satu perusahaan yang berkontrak, menggugat pemerintah di London Court International Arbitration (LCIA) karena ada pelanggaran prosedur.
Pada tahun 2016 lalu, imbuh Mahfud, unyuk mempertahankan slot 123 BT Kementerian Pertahanan melakukan kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Ltd. Selanjuhnya, perusahaan tersebut menempatkan satelit Artemis terhitung sejak 12 November 2016.
Namun masalah dengan penyedia satelit mencuat setelah Kementerian Pertahanan tidak bisa memenuhi pembayaran sewa satelit Artemis sehingga Avanti Communication Ltd menggugat pemerintah dan memenangkan gugatan tersebut.
Putusan Pengadilan Arbitrase Internasional di Inggris menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementetian Pertahanan harus membayar sebesar Rp 515 miliar.
Persoalan kian prlik setelah perisahaan lain, yaitu Navayo, perusahaan yang dikontrak untuk pengadaan satelit, juga menggugat pemerintah melalui Pengadilan Arbitrase Internasional di Singapura dan memenangkan Navayo serta menyatakan bahwa pemerintah harus membayar denda sebesar USD 20,9 juta atau setara dengan Rp 304 miliar.
Mahfud mengaku, persoalan ini menjadi perhatian Kemenko Polhukkam dan Kejaksaan Agung. Bahkan, persoalan tersebut telah dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh Kejagung.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga membenarkan jika pihaknya telah lama menelisik permasalahan tersebut. Penelitian dan pendalaman atas kasus itu telah dilakukan penyelidikan.
“Penyelidikannya telah mengerucut,” ujar Burhanuddin.
Ia juga mengatakan bahwa persoalan itu akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Insya Allah dalam waktu satu dua hari ke depan perkara ink akan naik ke penyidikan,” kata Burhanuddin.
Selain itu Burhanuddin juga menjelaskan bahwa nilai kerugian negara telah diperhitungkan dan dilakukan pendalaman. Akan tetapi finalnya nanti ada di BPKP dan BPK.
“Nanti ya, kami belum bisa menyebutkannya saat ini,” tutur Burhanuddin menjawab pertanyaan awak media. (*wn)