Ketua DPRD “Proses Mutasi Jabatan Harus Mempertimbangkan Profesionalisme”
Kabupaten Bandung,eljabar.com – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menyatakan proses mutasi jabatan harus mempertimbangkan profesionalisme. Karena, apabila proses penempatan jabatan untuk seseorang itu dilakukan dengan cara yang tidak profesional maka pemerintah daerah bisa goyang.
Idealnya, lanjut Sugianto, dalam memberikan penilaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilihat dari golongan dan masa kerja, lalu dilihat dari sisi jenjang karir dan pendidikan, memiliki kualifikasi hingga harus memiliki pengalaman mengikuti diklat kepemimpinan atau umum. Contohnya, jika ada yang ditugaskan menjadi pejabat pembuat komitmen maka harus memiliki sertifikasi barang dan jasa.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Bandung akan mempertanyakan kegiatan asesment yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung. Kata Sugianto, tujuannya adalah untuk mengetahui asessment tersebut dilakukan secara profesionalisme atau tidak.
“Karena apabila, tidak bisa dipertanggungjawabkan maka artinya hanya asal-asalan,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya dilakukan perubahan dari jabatan struktural ke fungsional.
Sugianto pun mengaku belum mengetahui efek atau dampak dari program penyetaraan jabatan di Pemkab Bandung, yang sudah dilaksanakan sejak awal Januari tersebut. Kata Sugianto, jangan sampai program tersebut justru menurunkan kinerja perangkat daerah.
“Saya pikir pertama itu kan pusat menilai, saya belum tahu efeknya seperti apa diterapkan awal Januari. Kita lihat dulu ouputnya seperti apa, apakah dengan perubahan dari struktural ke fungsional bisa meningkatkan kinerja dalam satu semester. Nanti ada evakuasi, kita lihat jika kinerja optimal dan lain sebagainya berarti konsep tersebut memang bagus. Namun kalau malah menurun, berarti gagal. Berarti coba-coba, trial dan error uji coba,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Sugianto, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Sementara itu, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berubah-ubah akan berpengaruh terhadap program mutasi pejabat. Sugianto mengkritisi adanya pejabat Pemkab Bandung yang dimutasi, kemudian dalam kurun waktu seminggu dimutasi kembali. Sehingga, baik BKPSDM atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bandung, ungkap Sugianto, akan dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, untuk dimintai keterangan.
“Saya menugaskan Komisi A untuk mengundang BKPSDM kaitan dengan beberapa mutasi jabatan, yang baru satu minggu berpindah. Kenapa tidak dari awal perencanaanya sehingga hasilnya juga tidak akan berubah-ubah. Apakah ini bagian dari uji coba atau seperti apa, kita belum tahu, kita tunggu laporan Komisi A,” tutur Sugianto. “Komisi A akan memperdalam apa yang menjadi latar belakang menempatkan seseorang dalam kurun waktu yang sangat singkat,” pungkasnya.