Tujuh Pengacara Ternama di Sumenep Siap Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi PMII

SUMENEP, eljabar.com – Pasca pelaporan media online oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Polres setempat.
Tujuh pengacara ternama yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan siap mengawalnya sampai tuntas. Sebab, Media online bernama Bongkar86 dot com, dituding mencemarkan nama baik PMII.
Dengan penulisan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep” terbit pada Senin, 31 Januari 2022.
Laporan tersebut langsung diterima oleh polres sumenep, dengan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).
PMII menyebut media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online bongkar86 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” kata Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.
Menurutnya, jika media online mencemarkan nama baik organisasi PMII, dengan sejumlah isi pemberitaan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” jelasnya.
Terpisah, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, mengatakan jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.
“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta.
Intinya berita media online Bongkar86 dot com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” tukasnya.
Diketahui, dari 7 Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya: Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH. (ury)







