Tersangka Pencabulan Dua Santriwati di Bawah Umur Ditangkap Saat Dalam Perjalanan

PAMEKASAN, eljabar.com — Setelah sempat tidak memenuhi dua kali panggilan polisi, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka pencabulan dua santriwati di bawah umur berinsial YA di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada hari Senin (31/12/2021).
Melalui keterangan pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di jalan.
“Jadi tidak benar yang menyebutkan penangkapan tersangka saat sedang mengisi sebuah penngajian,” tegas Tommy, Selasa (01/02/22).
Setelah serangkaian tindakan kepolisian mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan upaya paksa, menurut Tommy pihaknya telah melakukan panggilan namun YA tidak hadir, sehingga pihaknya melakukan pencarian di wilayah Pamekasan.
“Namun yang bersangkutan tidak berada di tempatdan berdasarkan informasi yang kami dapat, yang bersangkutan telah pindah ke wilayah Kabupaten Sampang,” beber Tommy.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan di lapangan dan menemui tersangka di jalan dan dilakukan upaya paksa terhadap tersangka YA.
“Jadi yang beredar saat ini bahwa upaya paksa tersebut dilakukan saat yang bersangkutan mengisi ceramah, itu tidak benar,” tandasnya.
Tommy menguraikan bahwa kedua korban pencabulan itu adalah anak di bawah umur yang merupakan anak didik tersangka.
Seperti diketahui, aksi pencabulan itu dilakukan di salah satu ruangan milik tersangka YA. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban agar mendapatkan barokah dan awet muda.
Sebelumnya, paman korban, warga Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada bulan September 2021.
Kemudian laporan tersebut direspon Polres Pamekasan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam setiap tahapan penyelidikan kemudian naik status ke penyidikan, pihak Polres Pamekasan menggelar perkara sebelumnya.
“Setiap gelar perkara yang kami libatkan pengawas internal dan bagkum, dan insya Allah yang kami lakukan sesuai prosedur. Setelah memenuhi 2 alat bukti dan unsur maka kami lakukan tindakan kepolisian,” ujar Tommy.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka YA yang juga dikenal seorang youtuber ini telah ditahan di rutan Polres Pamekasan. (red/idr/*wn)







