Kepung Mapolres Sumenep, PMII Tuntut Segera Tangkap Oknum Media Pelaku Pencemaran Nama Baik Institusi
SUMENEP, eljabar.com – Ribuan aktivis yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepung mapolres setempat, Rabu (02/02/2022).
Kedatangan ribuan aktivis PMII tersebut menuntut Kapolres Sumenep untuk segera menangkap oknum media yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik institusi PMII dan juga menindaklanjuti laporan PMII dengan Nomor Polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan pencemaran nama baik institusi PMII itu muncul setelah media online dengan situs Bongkar86.com memuat berita dengan judul ‘Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.’
“Tangkap segera oknum media dari media Bongkar86.com,” teriak Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto di atas mobil komando di depan Mapolres setempat.
Sebab dengan pemberitaan tersebut, tegas Qudsiyanto, nama baik institusi PMII menjadi tercemar. Dari itu PMII Sumenep meminta segera menangkap oknum yang telah mencemarkan nama baik organisasi pergerakan mahasiswa itu.
Selanjutnya, PMII juga mendesak Kapolres Sumenep segera menuntaskan laporan pencemaran nama baik tersebut dengan sesingkat-singkatnya.
“Tangkap penyebar berita hoak, karena berita yang dimuat (dugaan pencemaran nama baik) Bongkar86 bukan produk jurnalistik,” tandasnya.
Selain itu PMII juga meminta polisi jangan sampai tebang pilih dan segera melakukan aksi pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
“Polisi harus segera melakukan penangkapan pada wartawan atau yang terlibat dalam pemuatan berita di Bongkar86,” desak Qudsiyanto dihadapan massa aksi.
Selanjutnya pihaknya mendesak jika dalam waktu 2×24 jam permintaan PMII Sumenep tidak dipenuhi pihak kepolisian, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar dan berjilid-jilid.
“Kami akan dibantu oleh semua kader PMII di luar Sumenep, bahkan PMII se Madura siap bergabung dengan kami,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, mengaku bahwa pada tangga 31 Januari 2022 pukul 17.00 – 18.00 WIB kemarin, telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Institusi PMII.
Berkaitan dengan hal tersebut lanjut Rahman, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak. Ia berkomitmen akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Tentunya dengan proses hukum yang berlaku, sebab kita tidak boleh melanggar aturan hukum yang ada,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi, Senin (31/01/2022) yang lalu.
PC PMII Sumenep melaporkan media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ury)