Warga Sumenep Geram, kWh Meter Tidak Digunakan Tetap Ada Tagihan dari PLN

SUMENEP, eljabar.com – Salah satu warga, Hosnan (50), warga Dusun Pandian, Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, geram lantaran kHh meter miliknya terus terus ada tagihan meski sudah tidak digunakan.
Dirinya mengatakan, di rumahnya memiliki dua kWh meter dengan atas nama berbeda, yakni kWh meter non voucher (kWh meter lama) dan kWh meter voucher (kWh meter baru).
“kWh meter non voucher atas nama mertua saya, Mattalwi,” jelasnya. Minggu (06/02/2022).
Dia melanjutkan, sejak bulan Juli tahun lalu, kWh meter milik mertuanya itu sudah tidak digunakan lagi, sebab ia telah membeli kWh meter baru, yaitu kWh meter voucher 450 volt ampere atas namanya sendiri, dan pemasangan kWh meter yang baru, pihaknya meminta petugas PLN untuk mencabut kWh meter milik mertuanya itu. Namun bukannya dicabut, kWh meter lama itu justru diganti dengan kWh meter voucher 900 volt ampere
Sebab itu, di rumahnya tetap memiliki dua kWh meter, yaitu kWh meter 450 volt ampere yang atas namanya sendiri dan kWh meter 900 volt ampere atas nama mertuanya.
“Saya tidak mengerti kenapa kWh meter atas nama mertua saya itu masih diganti, kalau sudah tidak digunakan kan mestinya dicabut, toh saya sudah pasang yang baru,” kata Hosnan.
Selanjutnya, pasca pemasangan kWh meter yang baru itu, selain membeli token listrik di kWh meter 450 VA dirinya juga harus membayar tagihan listrik PLN di kWh meter yang lama (milik mertuanya yang sudah tidak digunakan). Bahkan, tagihannya sangat membengkak.
Terhitung, sejak bulan November 2021 muncul tagihan sebesar Rp 120.540, di bulan Desember Rp 65.448 dan di Januari tahun ini tagihannya mencapai Rp 288.336. Total Rp 474. 324.
“Jadi, kondisinya tidak bisa isi token listrik di kWh meter yang atas nama saya, kecuali bayar terlibih dahulu, saat mau diisi tetiba muncul pemberitahuan nomor kWh meter saya telah diblokir,” katanya dengan heran.
“Saat menghubungi layanan 123 PLN, saya juga tidak mendapat penjelasan, hanya saja usai menghubungi 123, ada petugas PLN yang datang ke rumah saya, saat ini kondisi listrik di rumah sudah nyala kembali karena tagihan listrik kWh meter yang lama sudah saya bayar separuh,” timpalnya.
Untuk dapat mengisi token listrik secara permanen tanpa gangguan diblokir kembali, petugas PLN memintanya agar segara melunasi tagihan listrik kWh meter 900 VA yang sudah tidak digunakan itu.
“Padahal sudah sudah tidak digunakan, tapi tetap saja muncul tagihan tiap bulan, jadi selama 3 bulan, saya itu mesti bayar tagihan listrik yang lama agar bisa isi token kWh yang baru,” sesalnya.
Terpisah, petugas Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ PLN) wilayah Dungkek Dadang Imawan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang kondisi tagihan listrik milik Hosnan yang membengkak itu. Kata dia, pihaknya hanya ditugaskan memberikan pelayanan teknis kepada pelanggan.
“Saya tidak tahu pak, kenapa tetap muncul tagihan meski sudah tidak digunakan, saya hanya bagian teknik, untuk keluhan bisa disampaikan langsung ke kantor pusat di Sumenep,” singkatnya. (ury)







