WALHI Jabar Desak Sejumlah Kota/Kabupaten Segera Buat Perda Penyelamatan Kawasan

BANDUNG, elJabar.com – Tingginya penggunaan terhadap kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung untuk kepentingan wisata komersil, pemukiman, pembangunan jalan, gheotermal dan PSN lainnya yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan, WALHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengantisipasinya dengan membuat aturan yang ketat dalam bentuk Perda.
“Kami meminta dan mendorong Kabupaten Bandung, segera mengantisipasi dengan membuat peraturan ketat, yang dapat dituangkan ke dalam Perda Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan, sebagai Kawasan Genting Ekologi,” tegas Ketua Dewan Daerah WALHI Jawa Barat Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Sabtu (12/02/2022).
Kenapa Bandung Selatan? Karena daerah ini menurut Dedi Kurniawan, sudah mulai banyaknya rencana-rencana dan pelaksanaan pembangunan dimaksud.
Atas kondisi tersebut, Dedi Kurniawan juga mendorong Kabupaten lain di kawasan Cekungan Bandung untuk melakukan hal yang sama.
Bahkan selain itu, di Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang pun menurut Dedi Kurniawan, agar segera melakukan upaya pencegahan, melalui Perda Penyelamatan Kawasan Genting Ekologi.
Tambang Kars di Citatah dan alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan, dimana PLTA Cisokan yang dikelola PLN menggunakan kawasan hutan tersebut, menurut Dedi Kurniawan, belum melaksanakan kewajiban lahan kompensasi.
“Termasuk juga rencana panas bumi dan pertambangan di Sumedang,” ujarnya.
Perda tersebut diharapkan Dedi Kurniawan, dapat mengendalikan kawasan-kawasan genting ekologi dan sebagai Perda yang tegas berpihak pada penyelamatan kawasan.
Dedi Kurniawan juga mengingatkan, bahwa Perda ini pun harus jeli dan tanggap melihat regulasi diatasnya, mulai dari Peraturan Presiden sampai dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang dinilainya punya ‘rencana jahat’.
“Seperti Perpres Cekungan Bandung sebagai cantolan, serta memperhatikan rencana jahat dari lahirnya UUCK,” tegasnya.
Sudah selayaknya dan sepatutnya legislatif mulai berpihak pada kepentingan keselamatan rakyat dan penyelamatan serta pelestarian lingkungan. Disamping itu yang tak kalah penting juga Kabupaten Garut, Bogor, Cianjur dan sekitarnya, juga penting mempunyai aturan daerah yang ketat.
“Ini dalam rangka mengurangi resiko bencana ekologi, dan memulai penataan kawasan-kawasan berdampak pada kerusakan dan pengrusakan. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya. “Kami memandang perlawanan terhadap UUCK, harus dimulai dari regulasi tingkat tapak,” pungkasnya. (muis)







