Memahami Upaya Pengembangan Struktur Ruang Jawa Barat
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Sebagaimana yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi, kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pemantapan peran perkotaan di daerah sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Kemudian pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung serta fungsi kegiatan dominannya.
Dalam pengembangan struktur ruang tersebut menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, sangatlah penting. Mengingat perkembangan dari sebuah konsep pengembangan wilayah, agar bisa mempercepat kemajuan dari wilayah yang dikembangkan itu sendiri.
“Tentunya pengembangan struktur ruang ini harus mengacu pada rencana tata ruang dan tata wilayah provinsi yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak terjadi ketimpangan dan tumpang tindih,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam strategi pemantapan peran kawasan perkotaan di daerah, sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Yaitu meliputi peningkatkan peran PKN sebagai pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.
Berikutnya yaitu peningkatan peran kawasan perkotaan di bagian selatan menjadi PKNp yang mempunyai fungsi tertentu, dengan skala pelayanan internasional, nasional atau beberapa provinsi.
Kemudian meningkatkan peran PKW sebagai penghubung pergerakan dari PKL ke PKN terdekat, melalui pengembangan prasarana dan permukiman yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Lalu peningkatan peran kawasan perkotaan di bagian timur dan selatan menjadi PKWp yang mempunyai fungsi tertentu, dengan skala pelayanan provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Dan tidak kalah penting, juga meningkatkan peran PKL perkotaan sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
“Juga meningkatkan peran PKL perdesaan, sebagai pusat koleksi dan distribusi lokal yang menghubungkan desa sentra produksi dengan PKL perkotaan,” jelasnya.
Dalam strategi pengembangan sistem kota-desa yang sesuai dengan daya dukung lingkungan serta fungsi kegiatan dominannya, meliputi pengendalian mobilitas dan migrasi masuk, terutama ke wilayah pusat pertumbuhan.
Kemudian mengendalikan pertumbuhan permukiman skala besar dan mendorong pengembangan permukiman vertical di kawasan padat penduduk. Antara lain di kawasan perkotaan Bodebek dan kawasan perkotaan Bandung Raya.
Sedangkan strategi pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara dan wilayah yang berada di antara wilayah utara dan selatan, yaitu untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
Wilayah ini meliputi penetapan WP Bodebekpunjur, WP Purwasuka, WP Ciayumajakuning, dan WP KK Cekungan Bandung.
“Tidak kalah penting juga, yaitu upaya meningkatkan fungsi WP sebagai klaster pengembangan ekonomi wilayah hinterland,” katanya.
Sebgai strategi pendorong terlaksananya peran WP dan KSP dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk, yakni meliputi penentuan fungsi setiap WP agar terjadi sinergitas pembangunan.
Kemudian menentukan arah pengembangan wilayah sesuai potensi dan kendala di setiap WP, dan optimalisasi fungsi PKW dan PKL dalam setiap WP. Lalu meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana untuk mendukung mobilitas dan pemenuhan kebutuhan dasar di dalam WP.
“Untuk menerapkan semua itu, butuh keseriusan dan disiplin yang baik dalam pelaksanaan pengembangan struktur ruang ini. Dan juga butuh pemahaman secara komprehensif dari semua pihak,” pungkasnya. (muis)