Hukum

Hak Jawab Terkait Berita: Secara Bergelombang, Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Melaporkan PT KKH ke Polda Jabar

BANDUNG, eljabar.com — Direktur PT. Kagum Karya HUSADA (KKH) Nugroho Tjondrojono, membantah pemberitaan berjudul “Secara Bergelombang, Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Melaporkan PT KKH ke Polda Jabar”.

Menurut Nugroho, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan, dan atau tindak pidana lainnya, demikian hak jawab yang diterima redaksi bewarajabar.com melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harry F Hasugian & Partners  tertanggal 20 April 2022.

Secara Bergelombang, Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Melaporkan PT KKH ke Polda Jabar

Disampaikannya juga, bahwa salah satu sebab PT. KKH pailit adalah penolakan proposal perdamaian oleh Sdr. Maruli Siregar, sehingga dengan keadaan pailit dimaksud, maka semua pihak seharusnya tunduk terhadap proses hukum yang berlaku (menunggu penyelesaian oleh Kurator).

Selanjutnya atas pelaporan yang telah merugikan baik materil maupun immateril tersebut, Direktur PT. KKH (dalam pailit) akan melaporkan balik seluruh pihak yang melaporkannya. ***

Show More
Back to top button