DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Maraknya Peredaran (miras) di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung,eljabar.com — Maraknya peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kecamatan Ciwidey dan disemua kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung, disesalkan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Miras telah disahkan pada 2021 lalu, tapi sayangnya Perda tersebut bak macan kertas ompong yang tak berdaya.
“Saya mendesak aparat terkait segera turun tangan memberantas perdagangan miras. Miras ini lebih banyak membawa dampak buruk ketimbang manfaatnya, sehingga kami di DPRD dan juga masyarakat Kabupaten Bandung mendukung penuh aparat terkait untuk menegakan aturan memberantas miras,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, yang juga berasal dari Kecamatan Ciwidey, kepada INILAHKORAN, Rabu 18 Mei 2022.
Peredaran miras ini, kata Henhen, bukan hanya di wilayah Kecamatan Ciwidey saja. Namun bisa dikatakan merata disemua kecamatan di Kabupaten Bandung. Jika tidak segera dihentikan, dampak buruk akibat miras tersebut bisa merusak moral dan ahlak masyarakat Kabupaten Bandung.
“Saya khawatir dengan masa depan anak-anak kita. Kalau keseharian dilingkungannya itu akrab dengan barang-barang haram seperti miras, mau jadi apa generasi bangsa ini kedepannya,” ujar Henhen yang merupakan politisi dari PDIP itu.
Keprihatinan serupa juga disuarakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama, yakni Dasep Kurnia Gunarudin. Kata dia, dalam kegiatan publik hearing yang digelar bersama para tokoh masyarakat dari berbagai kelompok, mereka semua menyuarakan keprihatinan soal maraknya peredaran miras. Keresahan dan aspirasi masyarakat inilah yang menjadi salah satu dasar lahirnya Perda Pengendalian Miras di Kabupaten Bandung pada 2021 lalu.
“Kebetulan saya sendiri ketua pansus Perda Miras ini. Tapi sayangnya, meskipun Perdanya sudah ada, tapi sampai saat ini tak kunjung dilaksanakan oleh Pemkab Bandung,” kata politisi PKS Kabupaten Bandung ini.
Diberitakan sebelumnya, Maraknya peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kecamatan Ciwidey meresahkan masyarakat. Jika tak segera ditertibkan oleh pihak-pihak terkait, aksi masa untuk memberantas perdagangan miras bisa terjadi.
“Sampai sekarang memang tidak ada pergerakan dari masyarakat. Karena kami masih menghormati aparat terkait. Tapi kedepannya, bisa saja ada pergerakan dan mobilisasi (masa). Namun sekarang kami masih mempercayakan penindakan kepada Satpol PP dan Pihak Kepolisian karena mereka yang berwenang,” kata Junjun Kurnia, salah seorang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciwidey, Rabu 18 Mei 2022.
Selama ini, kata Junjun, peredaran miras di Kecamatan Ciwidey sangat mengkhawatirkan. Serta permasalahan ini telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Adapun satu toko miras milik warga keturuan berinisial AN, sempat dirazia besar-besaran sampai empat truk besar miras disita dari tempat itu. Namun setelah itu beroperasi kembali.
“Nah setelh dirazia dan diangkut itu semua mirasnya. Tapi yah karena aturannya cuma tindak pidana ringan (tipiring) yah tidak ada efek jera. Bahkan, para pedagang miras disini, termasuk tokonya si AN itu berlindung dibalik izin perdagangan miras yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.







