Gegara Sabu, Nuryadi Warga Klaten Jateng Diciduk Polisi di Stand Pasar Malam Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini seakan masih masif. Terbukti pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 Wib Satreskoba Polres setempat menciduk salah satu warga dari luar Madura yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Warga tesebut diketahui bernama Nuryadi (37), warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dirinya ditangkap petugas di dalam stand pakaian pasar malam di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Dari dirinya petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram, dan satu unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan Nuryadi bermula saat unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi jika di salah satu stand baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola di Kecamatan Lenteng, tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjut Widiarti, petugas langsung terjun ke TKP. Selanjutnya setiba di TKP petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang tak biasa alias mencurigakan.
“Kebetulan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di laporkan masyarakat sebelumnya,” ungkap Widiarti.
Oleh karena itu, petugas langsung mendekati terduga dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Kemudian petugas menemukan BB berapa sabu dan unit handphone yang digunakan untuk transaksi
“Saat itu juga, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.
Akibat Perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ury)







