Satpol PP Sumenep dan Tim Gabungan Pasang Poster Bahaya Jual Rokok Ilegal di Toko-Toko

SUMENEP, eljabar.com – Demi memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan setempat pasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan.
Poster yang dipasang oleh tim gabungan tersebut diketahui berisi ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Tak hanya itu, dalam poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”. Tulisan dalam poster bahaya rokok ilegal tersebut.
Selain itu, poster bahaya rokok ilegal tersebut juga memuat tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai
Bunyinya: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kasatpol PP Sumenep, Laili Maulidy, menjelaskan bahwa penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep.
“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” kata Laili saat diwawancarai oleh awak media. Jumat. (16/09/2022).
Sedangkan tindak lanjut dan pemberian sanksi bagi penjual rokok ilegal, laili menyatakan jika hal itu bukan bagian dari tugasnya. Pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan.
“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” Tutupnya. (ury)