Satpol PP Sumenep Gencar Berikan Edukasi Tentang Bahaya Jual Rokok Ilegal

SUMENEP, eljabar.com – Demi meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, gencar melakukan edukasi tentang bahaya menjual rokok ilegal ke toko-toko penjual rokok.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan edukasi tersebut dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal yang berlangsung sejak tanggal 5 – 15 September 2022.
Sedangkan kata Laili, untuk waktu pelaksanaan kegiatan teresebut, dilakukan secara berturut-turut dari pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan sasaran 19 kecamatan yang berada di kota keris ini.
“Tak hanya melakukan pendataan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal terhadap penjual supaya mereka sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” kata Laili, saat dikonfirmasi awak media. Jumat (16/09/2022).
“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” tambahnya.
Pihaknya berkomitmen ke depan, bersama tim akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di kabupaten yang berlambang kuda terbang ini.
Tak hanya memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal, Laili mengatakan jika tim juga memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal,
Lebih lanjut Laili, juga menegaskan jika dirinya juga memberikan arahan agar masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa cukai yang merugikan Negara.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi,” tegas Laili.
Diketahui tim yang tergabung dalam kegiatan tersebut diantaranya, Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Hasil pengumpulan informasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg sebelum tanggal 17 September 2022, karena pada tanggal itu direncanakan ada operasi gabungan,” ungkap Laili.
Perlu diketahui, bahwa sanksi rokok ilegal pun tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ury)