SUMENEP, eljabar.com – Demi memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan setempat pasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan.
Poster yang dipasang oleh tim gabungan tersebut diketahui berisi ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Tak hanya itu, dalam poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”. Tulisan dalam poster bahaya rokok ilegal tersebut.
Selain itu, poster bahaya rokok ilegal tersebut juga memuat tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai