SUKABUMI, eljabar.com — Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari profesi guru.
Berdasarkan perjanjian kontrak yang berlaku, mereka (PPPK) tersebut mendapatkan kontrak kerja sampai lima tahun kedepan.
“Alhamdulillah, ada 533 PPPK yang mendapatkan SK. Mudah-mudahan, setelah penyerahan SK ini mereka semakin profesional dalam pekerjaannya,” ujar Fahmi usai membagikan SK PPPK di Gedung Juang, Rabu (21/09/2022).
Selain itu juga, lanjut Fahmi, pengangkatan serupa juga akan dilakukan oleh Pemkot Sukabumi terhadap guru honorer lainnya.
“Jadi, selain PPPK profesi guru, kedepannya kami juga akan mengangkat kembali 116 PPPK dari profesi guru,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, mereka juga akan mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh PPPK.
“Ada beberapa hal kesamaan dengan PNS yang didapat oleh PPPK. Tapi, yang membedakanya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun,” pungkasnya. (Anne)