Kegiatan ‘Jaga Desa’ di Sembilan Desa Kecamatan Pamekasan Tidak Temukan Penyalahgunaan Anggaran Desa

PAMEKASAN, eljabar.com — Kejaksaan negeri pamekasan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa (Jaga Desa) terhadap 178 desa di 13 kecamatan Kabupaten Pamekasan.
“Kegiatan ini untuk menjaga penyelewengan penggunaan anggaran yang ada di desa oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Ardian Junaidi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada awak media, pada Senin, 21 November 2022.
Ardian menuturkan, monitoring dan pembinaan kali ini dipusatkan di kantor Kecamatan Pamekasan dan melibatkan stakeholder terkait, antara lain DPMD Pamekasan, Inspektorat Pamekasan, Polres Pamekasan dan Tenaga Ahli.
Ada sembilan desa di kecamatan Pamekasan yang dilihat secara langsung oleh tiga tim. Masing-masing tim tersebut bertugas memantau fisik pembangunan, administrasi laporan pertanggungjawaban, dan validasi untuk memastikan semua berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jaga Desa dimulai sejak bulan juni lalu dan sekarang memasuki tahap periode yang terakhir,” tuturnya.
Ardian berharap program Jaga Desa akan membantu tiap-tiap di wilayah Kabupaten Pamekasan menggunakan metode administrasi yang sesuai dengan ketentuan, serta tidak ada lagi para pejabat desa yang menyalahi prosedur penggunaan dana dari pemerintah.
Program Jaga Desa tersebut akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pontensi kecurangan dan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran yang ada di desa.
“Monitoring dan pembinaan di kecamatan Pamekasan hasilnya negatif dan tidak ada pelanggaran yang menyalahi peraturan yang berlaku,”tutupnya.
Dihubungi secara terpisah Lingkar Pergerakan Multiple Data (Lingkar Pemuda) mengungkap, berdasarkan laporan Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022 menunjukkan dari sebanyak 1.387 kasus korupsi yang ditindak APH, terdiri dari KPK, Kejaksaan dan Polri, hanya mampu merealisasikan 252 kasus atau setara dengan 18 persen. Lebih dari setengah kasus tersebut berdimensi pengadaan barang dan jasa (PBJ), yakni 53 persen.
Sedangkan modus korupsi yang dominan adalah penyalahgunaan anggaran, yaitu sebanyak 147 kasus. Modus lainnya adalah mark up kegiatan dan proyek fiktif dan berdimensi PBJ.
Sementara kasus korupsi per sektor yang ditangani tersebut, sektor desa menempati urutan teratas, mencapai 62 kasus. Banyaknya kasus korupsi di sektor desa ini justru menjadi cermin untuk meningkatkan kualitas kinerja program Jaga Desa yang digadang-gadang mampu mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, bertolak dari data-data tersebut Lingkar Pemuda menilai, program kegiatan Jaga Desa tidak hanya bersifat seremonial yang pelaksanaan kegiatannya hanya jadi beban anggaran belanja. Pasalnya, korupsi yang terjadi di sektor desa terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Baik dari segi jumlah kasus maupun dari jumlah kerugian keuangan negara.
“Kalau saat ini tidak ada temuan, bukan berarti pelanggaran dan penyimpangan tidak ada. Sejak dana desa digulirkan pada 2015, kasus korupsi di sektor ini sampai 2021 menunjukkan kenaikan yang signifikan, baik jumlah kerugian, tersangka dan kasusnya. Data-data ini berdasarkan pemantauan terhadap kinerja penindakan korupsi,” kata Dharma Gigih Pramana, aktivis anti korupsi dari Yogyakarta dan peneliti pola dan modus korupsi PBJ Lingkar Pemuda, melalui pesan elektronik yang diterima eljabar.com, pada Selasa, 22 November 2022.
Meskipun begitu, Gigih optimis monitoring yang dilakukan tidak akan menutup partisipasi masyarakat yang terus melakukan perlawanan terhadap korupsi. (idrus)







