Nasional

Achsanul Qosasi Ditahan, Dirdik Jampidsus: AQ Tersangka Keenam Belas Mega Korupsi BTS Kominfo

JAKARTA, eljabar.com — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa Anggota BPK RI Achsanul Qosasi diduga telah menerima aliran uang sebesar Rp 40 miliar terkait jabatannya dari proyek pembangunan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

“Kejagung telah memanggil saudara AQ dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jejagung pada Jumat, 3 November 2023.

Kuntadi menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan penyidik menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka baru dari 15 tersangka lainnya. Untuk mempermudah penyidikan kemudian anggota BPK RI asal Kabupaten Sumenep itu ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Achsanul Qosasi selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) Huruf B juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya nama Achsanul Qosasi terungkap dalam sidang terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Dibeberkan Galumbang bahwa inisial AQ adalah Achsanul Qosasi saat menjawab JPU saat pendalaman aliran uang ke BPK di sidang tersebut.

Sebelum digiring mengenakan rompi pink tersangka menuju Rutan Salemba, Achsanul Qosasi telah memenuhi panggilan Kejaksaan yang dijadwalkan pada hari ini. (*wn)

Show More
Back to top button