UPT PJJ Mojokerto dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Tinjau Lapangan Proses Sertifikasi Tanah dan Jalan

MOJOKERTO, eljabar.com — Guna mewujudkan kepastian hukum terhadap aset milik negara, DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melakukan tinjau lapangan proses pensertifikatan tanah dan jalan di sejumlah titik lokasi, yakni link 158, link 164, dan link 165 pada Selasa (21/11/2023) dan Jumat (24/11/2023).
Pengelola pemanfaatan barang milik daerah aset UPT PJJ Mojokerto yang merupakan perwakilan dari Tim Bidang Pembangunan dan Peningkatan (PPK Pengadaan Tanah/Lahan Penyelenggara Jalan), Suyoto Kurniawan, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa proses pensertifikatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses pensertifikatan tanah dan jalan dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Dalam pendampingan ini, pihaknya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua tahapan proses pensertifikatan tanah dan jalan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini sebagai bentuk komitmen dari pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat terkait kepemilikan tanah dan jalan,” pungkas Kurniawan. (iwan/bmnws)







