Pemkab Maybrat Respon Aspirasi Soal Keterlambatan Hak Beras, Ini Penjelasan Asisten II Setda
MAYBRAT, eljabar.com — Asisten II Setda Kabupaten Maybrat, Engelbertus Turot, SP. M.Si mewakili Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu merespons aspirasi yang disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait belum dipenuhinya beberapa hak normatif, termasuk hak beras dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam pertemuan tersebut, ASN menyuarakan kekhawatiran mereka karena belum menerima hak tersebut yang mestinya diberikan oleh Pemda Maybrat, Senin, 6 Mei 2024.
Engelbertus menjelaskan bahwa keterlambatan pemberian hak beras tidak hanya terjadi di Kabupaten Maybrat, melainkan juga di kabupaten lain di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh proses tender yang masih harus dilalui untuk dapat memproses hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembayaran TPP ASN belum dilakukan karena alokasi anggaran saat ini difokuskan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, pemilu kali ini membutuhkan anggaran yang sangat besar. Selain itu, terdapat Mandatory Spending yang harus dipenuhi karena merupakan bagian dari program yang telah direncanakan sejak awal.
“Pak Pj Bupati Maybrat, telah menginstruksikan agar TPP ASN segera dibayar setidaknya setengahnya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab dan usaha Pemda Maybrat untuk memenuhi kewajibannya kepada ASN,” kata Engelbertus.
Selain itu, Engelbertus mengambil inisiatif untuk membentuk sebuah tim khusus. Tim ini bertugas untuk menyelesaikan masalah terkait Hak Normatif ASN. Tim khusus ini diharapkan dapat bekerja secara efektif untuk menuntaskan permasalahan yang telah lama menjadi keluhan ASN.
“Pemda Maybrat terus berusaha mencari solusi terbaik untuk memastikan semua hak ASN dapat terpenuhi,” katanya.
Ia berharap dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah kabupaten, kepercayaan dan kinerja ASN dapat terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (Abas)