SORONG, eljabar.com — Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna XVIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dengan Agenda utama rapat ini adalah penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Sorong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin, 25 November 2024.
Acara ini berlangsung di gedung DPRD Kota Sorong dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Pj Wali Kota Sorong menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPR Kota Sorong.
Dalam pemaparannya, Bernhard menekankan bahwa penyusunan RAPBD 2025 telah disinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).