KUNINGAN, eljabar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam masa tenang Pilkada Bupati Wakil Bupati 2024 berupa pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker di media sosial, pada Senin (25/11/2024).
Laporan pengaduan sore itu telah kami terima, dan akan kami kaji kebenarannya. “Ya kami menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan praktek politik uang dan atau sejenisnya berupa minyak goreng kemasan botol disertai alat peraga kampanye berupa setiker salah satu Paslon Bupati Wakil Bupati Kuningan,” terang Rendi Septian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kuningan Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi disertai arahan untuk memilih salah satu Paslon dalam kontestasi pilkada Bupati Wakil Bupati. Hal itu dilaporkan oleh warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Agil Aprianto melaporkan dugaan pelanggaran dalam masa tenang oleh tim sukses paslon No 01.
“Saya melaporkan AE adanya dugaan kampanye yakni pembagian minyak goreng dan bahan kampanye berupa stiker dalam masa tenang di media sosial, itu dilakukan pada Minggu (24/11/2024), dan masih ditayangkan hingga hari Senin (25/11/2024),” kata Agil didampingi tim kuasa hukum.
Dikatakan Agil, laporan tersebut telah dilayangkan ke Bawaslu Kuningan, disertai dokumentasi bukti terjadinya pelanggaran. Pihaknyapun sangat menyesalkan dengan adanya dugaan pembagian atau penjualan minyak goreng disertai bahan kampanye di masa tenang kemarin.
“Langkah ini menjadi bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. Harapannya ke depan tidak ada langkah-langkah pragmatis dalam proses demokrasi. Kasihan orang-orang baik,” katanya.
Terkait hal inilah, Pihaknya minta kerjasama dan sikap tindaklanjut dari Bawaslu Kuningan untuk segera mendalalami laporan dan temuan ini.
Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000. (Mans)