KAB. BANDUNG, eljabar.com — Mantan narapidana perakitan senjata api (senpi), di kawasan Galumpit Kecamatan Cileunyi, H. Ateng mengajak seluruh pengrajin senapan angin dan masyarakat untuk taat hukum.
Ia juga mengajak untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana perakitan dan penjualan senjata api ilegal.
“Dikhawatirkan senjata api rakitan tersebut disalahgunakan hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apalagi menjelang hari besar keagamaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Ateng.
Menurutnya, setelah mendapat arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia, para pengrajin senapan angin hanya dapat memproduksi senapan angin sesuai aturan yang berlaku dan hanya digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.