Dinsos Sumenep Dorong Akses Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

SUMENEP, Eljabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) terus mendorong pengarusutamaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu bentuk implementasinya, Dinsos P3A bersama USAID ERAT menggelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas yang berlangsung di Potre Koneng Hall Bappeda Sumenep, Selasa (5/11/2024).
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait telah mulai melaksanakan kebijakan tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan infrastruktur.
“Setiap pembangunan kantor pemerintah, taman, dan fasilitas umum lainnya di Sumenep wajib mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas,” tegas Mustangin.
Meski begitu, ia mengakui bahwa implementasi penuh masih menghadapi tantangan dan butuh evaluasi berkelanjutan. “Masih ada beberapa fasilitas umum yang belum ramah disabilitas. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tambahnya.
Dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) disebutkan, ragam penyandang disabilitas mencakup disabilitas fisik, intelektual, emosional, dan sensorik. Sedangkan Pasal 62 mengamanatkan Bupati untuk memfasilitasi aksesibilitas fasilitas umum bagi para penyandang disabilitas.
Adapun fasilitas umum yang dimaksud meliputi, Bangunan umum, Jalan umum, Angkutan umum, Pertamanan, Layanan publik lainnya.
Dengan regulasi dan komitmen lintas sektor tersebut, Pemkab Sumenep menargetkan terbentuknya lingkungan inklusif yang lebih berpihak kepada semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. (Ury)