Pemerintahan

Dedi Mulyadi Intruksikan Bupati KBB Untuk Segera Menindak Para Penambang Ilegal

 BANDUNG BARAT,elajbar.com  — Aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Barat kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 176 titik tambang tanpa izin yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono mengatakan temuan itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Hasil inventarisasi total ada 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat. Nah khusus Bandung Barat itu ada 14 titik pertambangan ilegal. Semuanya sudah kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (21/6/2025).

Ia menyebut dari seluruh kegiatan tambang di Bandung Barat, hanya 36 lokasi yang memiliki izin usaha pertambangan. Sisanya merupakan tambang liar, mayoritas berjenis pasir dan batuan.

“Hasil penelusuran yang benar-benar komplit izinnya di Bandung Barat cuma 36. Untuk 14 tambang ilegal ini mereka jenis pertambangan pasir dan batuan,” kata Bambang.

Selain menyalahi hukum, tambang ilegal dinilai membahayakan ekosistem. Dampaknya antara lain kerusakan kawasan karst, terganggunya daerah aliran sungai (DAS), serta meningkatnya risiko bencana seperti longsor dan kekeringan.

Secara nasional, Kementerian ESDM mencatat hingga 2023 terdapat 2.740 titik tambang ilegal di Indonesia. Sebanyak 2.645 di antaranya merupakan tambang mineral dan 96 lainnya tambang batu bara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Pelaku tambang resmi yang melanggar tahapan izin juga bisa dikenakan sanksi pidana. Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tambang ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin.

“Jadi kita juga perketat pengawasan dan pembinaan bagi pemegang IUP supaya melaksanakan kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti langsung maraknya tambang ilegal di Kabupaten Bandung Barat. Ia meminta Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk mengambil langkah tegas.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat, Kamis (19/6/2025), Dedi menyebut pembiaran tambang ilegal sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

“Tolong pak Bupati harus berani. Yang biasanya pukul drum, nanti kita pukul tambang ilegal supaya bubar. Kalau Bandung Barat tidak berhenti tambang ilegalnya, sampai kapanpun tidak akan ada kemajuan,” ucap Dedi.

Ia menilai tak ada satu pun wilayah yang maju karena kehadiran tambang. Sebaliknya, keberadaan tambang justru menimbulkan masalah.

“Yang ada kerusakan, bencana, ISPA, rusaknya infrastruktur, ekonomi tak berkembang. Saya tidak pernah punya analisis kalau di daerah tambang rakyatnya maju. Tidak ada,” tegasnya.

 

Show More
Back to top button