Kutip Ratusan Juta Bantuan BSPS Sumenep 2024, Kejati Jatim Tetapkan NLA Tersangka Baru

SURABAYA, eljabar.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Noer Lisal Anbiyah (NLA), sebagai tersangka, Selasa (4/11/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH MH mengungkapkan, dalam pelaksanaan program BSPS tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujarnya.
Wagiyo menambahkan, sebagai langkah penyelamatan keuangan negara penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Selanjutnya tersangka NLA menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Atas perbuatannya bersama empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan untuk terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program BSPS Kabupaten Sumenep 2024 tersebut Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Selain itu, Kejati Jatim juga telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari auditor negara.
“Kami tetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang terkumpul mengarah kepada tersangka,” tegas Wagiyo.
Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebanyak 5.940 KK yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan.
Bantuan sebesar Rp20 juta tersebut dipotong sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima bantuan sebagai komitmen komisi. Penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana antara Rp1 juta sampai Rp1,4 juta. Sebelum itu Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing RP, AAS, MW dan HW. (Irwan Yudha Lesmana)







