Wali Kota Sukabumi Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan kepada 1.827 Pegawai P3K Paruh Waktu

SUKABUMI, eljabar.com — Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, S.E., M.M. melantik 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada acara pengangkatan dan penyerahan SK di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (21/11/2025).
Para pegawai tersebut terdiri dari 274 tenaga guru, 156 tenaga kesehatan, dan 1.397 tenaga teknis.
Dalam arahannya, Ayep menegaskan, peningkatan kinerja dan inovasi pelayanan publik menjadi fokus utama pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh P3K Paruh Waktu untuk menjaga profesionalitas serta memaksimalkan kontribusi di perangkat daerah masing-masing.
“Kita akan lihat dalam satu tahun ini bagaimana kinerjanya. Mudah-mudahan semua bagus sehingga bisa diperpanjang. Jika tidak sesuai harapan, kita kembalikan pada aturan yang berlaku,” ujar Ayep.
Ia menambahkan bahwa soliditas ASN menjadi kunci peningkatan layanan kepada masyarakat.
Ayep juga memastikan, bahwa status baru sebagai P3K Paruh Waktu tidak mengubah besaran gaji yang sebelumnya diterima para pegawai honorer.
“Gaji sama, tidak berubah. Hanya sekarang sudah memiliki NIP, SK, dan berstatus ASN. Mari kerja kompak dan solid membangun Kota Sukabumi,” katanya.
Di hadapan para pegawai, Ayep turut mengklarifikasi isu mengenai keterlibatan salah satu P3K Paruh Waktu dengan partai politik. Ia menegaskan bahwa seluruh P3K yang dilantik tidak memiliki afiliasi partai.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Saya sudah cek. Tidak ada ASN yang menjadi pengurus partai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan bahwa para P3K Paruh Waktu telah menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun, terhitung dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. (Anne)







