Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Berikan Layanan Perbankan Kepada Juru Parkir, Pembukaan Tabungan Bank BJB Tanpa Setoran Awal

SUKABUMI, eljabar.com – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, S.E., M.M. membuka Sosialisasi kepada Juru Parkir (jukir) dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Parkir, serta layanan perbankan berupa pembukaan tabungan Bank BJB tanpa setoran awal bagi para jukir, bertempat di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Wali Kota Sukabumi menegaskan, bahwa potensi besar pendapatan parkir bersumber dari jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Kota Sukabumi. Dan berdasarkan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Kota Sukabumi, misalkan sepeda motor mencapai lebih dari 100 ribu unit, sehingga potensi pendapatan parkir seharusnya dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Namun, kata Ayep, realisasi pendapatan parkir pada tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Potensi parkir ini sangat besar, tetapi yang masuk ke kas daerah masih belum signifikan. Jangan sampai uang hasil parkir tidak masuk ke kas daerah Kota Sukabumi,” tegas Ayep usai membuka kegiatan tersebut.

Ayep juga menyampaikan rencana penataan sistem parkir ke depan, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme penyetoran retribusi agar lebih tertib dan terkontrol.

“Pentingnya kekompakan para juru parkir serta kejelasan legalitas melalui Surat Keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) agar memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Ayep menambahkan, pembenahan sistem parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan.

“Pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terukur dengan penataan yang baik,” ucapnya.

Untuk itu Ayep meminta, penataan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi parkir yang berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat.

“Seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada juru parkir terkait peran mereka dalam sistem pendapatan daerah, serta memberikan kemudahan administrasi melalui layanan perbankan.

“Hari ini kami mengumpulkan 289 juru parkir dalam dua sesi untuk mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait pendapatan asli daerah serta fasilitas tabungan tanpa setoran awal. Mudah-mudahan ini dapat memudahkan dan memberikan jaminan bagi para juru parkir,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button