Hadiri Festival Disabilitas, Ketua DPRD Kota Bandung Soroti Lemahnya Implementasi Perda
BANDUNG, eljabar.com — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menegaskan komitmen Kota Bandung untuk terus menjadi kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Namun, ia juga secara terbuka mengakui bahwa implementasi kebijakan yang ada masih perlu diperkuat.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Mulyadi saat menghadiri Festival Hari Disabilitas Internasional Tahun 2025 bertema “Mendorong Masyarakat Inklusif bagi Penyandang Disabilitas untuk Kemajuan Sosial”, yang digelar komunitas Bandung Independent Living Center (Bilic) di Aula Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Kamis (08/01/2026).
Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Asmul itu mengapresiasi konsistensi Bilic yang telah lebih dari dua dekade mendedikasikan diri dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bandung.
“Alhamdulillah, hari ini Bilic, organisasi yang sudah lebih dari 20 tahun konsisten memperjuangkan hak penyandang disabilitas, kembali menyelenggarakan Festival Hari Disabilitas Internasional. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi tersebut,” ujarnya.
Kang Asmul menilai, dukungan Pemerintah Kecamatan Rancasari terhadap kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata Kota Bandung dalam membangun layanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Bandung sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan kota ramah disabilitas.
“Perda Disabilitas sudah ada, dan kebetulan saya diberi amanah untuk memimpin pembentukannya. Harapan kami di DPRD, Pemerintah Kota Bandung segera melaksanakan amanat perda ini secara menyeluruh. Perhatian terhadap penyandang disabilitas bukan hanya tugas Dinas Sosial, tetapi tanggung jawab seluruh OPD,” tegasnya.
Menurut Kang Asmul, prinsip inklusivitas harus diterapkan lintas sektor, mulai dari olahraga, perhubungan, pembangunan, pelayanan administrasi, transportasi publik, infrastruktur jalan, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan yang ramah disabilitas.
Meski regulasi telah tersedia, ia mengakui bahwa implementasi Perda Disabilitas masih menghadapi tantangan dan perlu diperkuat melalui aturan teknis, kebijakan turunan, serta pengawasan yang berkelanjutan.
“Secara jujur saya sampaikan, saya belum sepenuhnya puas dengan pelaksanaan Perda tersebut. Karena itu DPRD, melalui fungsi pengawasan, akan terus memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, inklusivitas bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan moral dan konstitusional. Momentum Hari Disabilitas Internasional, lanjutnya, harus menjadi penguat kolaborasi dan kepedulian semua pihak.
“Ini adalah perayaan atas keberagaman, ketangguhan, dan kreativitas. Mari kita pastikan seluruh pelayanan publik di Kota Bandung dijalankan dengan empati, keikhlasan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga,” tuturnya.
Kang Asmul pun berharap Kecamatan Rancasari dapat menjadi percontohan kecamatan ramah disabilitas di Kota Bandung, sehingga pelayanan publik benar-benar dapat dirasakan secara adil dan setara.
“Mudah-mudahan Rancasari bisa kita dorong bersama menjadi kecamatan ramah disabilitas, agar pelayanan publik tidak hanya dinikmati warga nondisabilitas, tetapi juga dirasakan secara optimal oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya. *red







