Regional

BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Rp32.500–Rp50.000 per Jiwa

BANDUNG, eljabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026. Edaran ini berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Djauharuddin, mengatakan penetapan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai syariat.

“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan resmi agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial, terutama dalam membantu fakir miskin menyambut Idulfitri.

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi BAZNAS kabupaten/kota bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Dengan terbitnya edaran tersebut, ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Kabupaten Bandung: Rp37.500

Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500

Kabupaten Bekasi: Rp45.500

Kabupaten Bogor: Rp50.000

Kabupaten Ciamis: Rp37.500

Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)

Kabupaten Cirebon: Rp39.000

Kabupaten Garut: Rp40.500

Kabupaten Indramayu: Rp37.500

Kabupaten Karawang: Rp42.000

Kabupaten Kuningan: Rp35.000

Kabupaten Majalengka: Rp40.000

Kabupaten Pangandaran: Rp32.500

Kabupaten Purwakarta: Rp45.000

Kabupaten Subang: Rp37.000

Kabupaten Sukabumi: Rp35.000

Kabupaten Sumedang: Rp40.000

Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000

Kota Bandung: Rp42.500

Kota Banjar: Rp32.500

Kota Bekasi: Rp50.000

Kota Bogor: Rp45.000

Kota Cimahi: Rp40.000

Kota Cirebon: Rp45.000

Kota Depok: Rp45.000

Kota Sukabumi: Rp45.000

Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Show More
Back to top button