Pemerintahan

Nama Kepala Diskominfo Sumenep Muncul dalam Petikan BAP Dugaan Korupsi BSPS

SUMENEP, Eljabar.com — Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, tercantum dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Petikan dokumen BAP tersebut diperoleh redaksi MaduraPost dari sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam kutipan BAP itu disebutkan adanya penyerahan tanda tangan rekomendasi pencairan dana kepada Indra Wahyudi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian bunyi potongan BAP yang diterima redaksi, Kamis (26/2) siang.

Petikan tersebut mengaitkan peran Indra Wahyudi dalam proses administratif pencairan dana BSPS ketika masih berada di struktur Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep. Saat ini, Indra menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timurtelah menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut. Penetapan itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, sebagai hasil pengembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran tersangka dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11/2025).

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima manfaat di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima. Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta tambahan beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Selain itu, tersangka NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu per penerima agar proses pencairan berjalan lancar. Dari hasil penyidikan sementara, NLA disebut menerima aliran dana hingga Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.

Hingga saat ini, total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.

Meski nama Indra Wahyudi tercantum dalam potongan BAP yang diperoleh media, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait status hukum yang bersangkutan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Ury)

Show More
Back to top button