DPRD Kota Bandung Susun Raperda GDPK 2025–2045, Siapkan Strategi Tingkatkan Kualitas SDM 20 Tahun ke Depan
BANDUNG, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025–2045 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat arah pembangunan jangka panjang.
Raperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung sebagai upaya merancang kebijakan kependudukan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan hingga 20 tahun ke depan.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda GDPK bertujuan mewujudkan Kota Bandung yang nyaman untuk ditinggali, dengan kualitas kehidupan masyarakat yang semakin baik di masa mendatang.
“Untuk menyempurnakan perda ini, seluruh pemangku kepentingan harus terlibat secara aktif dan serius dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan demikian, raperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung,” ujarnya.
Siti Marfu’ah mengungkapkan, fokus utama dalam pembahasan raperda tersebut mencakup pengaturan kuantitas penduduk agar pertumbuhan jumlah penduduk tetap terkendali dan sejalan dengan daya dukung wilayah Kota Bandung.
Selain itu, aspek mobilitas penduduk juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, distribusi penduduk harus merata dan tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu saja, sehingga keseimbangan pembangunan antar kecamatan dapat terjaga.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas penduduk juga menjadi bagian krusial dalam raperda ini. Hal tersebut meliputi peningkatan kualitas di bidang pekerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan infrastruktur kota yang memadai.
Siti menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, melainkan harus memiliki visi jangka panjang guna menjamin keberlanjutan kota bagi generasi mendatang.
Menurutnya, kondisi Kota Bandung pada tahun 2045 dipastikan akan mengalami perubahan signifikan, baik dari segi jumlah penduduk maupun dinamika sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang sejak saat ini.
“Pemerintah kota harus mampu memprediksi perkembangan jumlah penduduk di masa depan sekaligus merancang layanan publik yang tepat bagi masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah penduduk di masa mendatang harus diimbangi dengan strategi pengendalian serta pengelolaan kependudukan yang tepat agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan sosial.
“Tantangan terbesar dalam penyusunan raperda ini adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai kepentingan menjadi satu kebijakan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif,” ungkapnya.
Siti berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, GDPK dapat segera diimplementasikan secara optimal dan menjadi pedoman utama dalam merancang pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung.
Lebih lanjut, grand design tersebut nantinya akan dijabarkan ke dalam rencana strategis melalui rencana aksi yang melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Dengan adanya GDPK, arah pembangunan kependudukan Kota Bandung diharapkan menjadi lebih terstruktur, terukur, serta mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan sehingga kota ini tetap nyaman untuk dihuni,” pungkasnya. *rie







