Raperda Ketertiban Kota Bandung Dikebut, Mang Agan Tekankan Penataan PKL hingga Perlindungan PPKS
BANDUNG, eljabar.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Raperda yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tersebut disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat perkotaan. Dengan regulasi yang kuat, aplikatif, dan adaptif terhadap dinamika kota, Bandung ditargetkan mampu berkembang sebagai kota layak huni dengan tingkat ketertiban yang tinggi di berbagai sektor.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, yang akrab disapa Mang Agan, mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 12 aspek ketertiban yang menjadi fokus utama dalam pembahasan raperda tersebut. Seluruh aspek tersebut bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Aspek yang dibahas meliputi tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau serta fasilitas umum, termasuk pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Mang Agan.
Menurutnya, pengaturan yang menyeluruh ini bertujuan menciptakan keteraturan di berbagai lini kehidupan kota, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Mang Agan menekankan pentingnya penguatan aspek tertib sosial, khususnya dalam kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam raperda tersebut, pengaturan mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menjadi salah satu poin krusial yang harus dijabarkan secara rinci.
Kelompok PPKS mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus dari pemerintah, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, hingga pemulung.
“PPKS ini cakupannya sangat luas, termasuk korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas terkait PPKS sangat penting agar penanganannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta berorientasi pada keberlanjutan kesejahteraan sosial.
Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus melakukan pembahasan intensif bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap substansi dalam raperda tidak hanya matang secara konseptual, tetapi juga implementatif dan efektif saat diterapkan di lapangan.
Selain itu, raperda ini juga mengatur mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif bagi pelanggar ketertiban umum. Jenis sanksi yang diatur cukup beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.
Mang Agan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi kendala dalam mewujudkan ketertiban kota. Di antaranya adalah lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi. Terutama bagi pelaku usaha kecil, perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi sejumlah peraturan daerah yang telah berlaku saat ini masih belum berjalan optimal. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, kurangnya pengawasan yang konsisten, serta belum memadainya infrastruktur pendukung di lapangan.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, Kota Bandung diharapkan tidak hanya tertib dari sisi aturan, tetapi juga mampu menjadi kota yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagai tempat tinggal maupun pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. *rie







