DPRD Kota Bandung Dorong Legalitas Cagar Budaya Cikadut, Asep Robin Tekankan Kelengkapan Administrasi

BANDUNG,eljabar.com – DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera melengkapi aspek administratif dan legalitas kawasan Cagar Budaya Cikadut, menyusul peresmian monumen yang digelar pada Minggu (29/3/2026).
Peresmian Monumen Cagar Budaya yang berlokasi di Cikadut Bandung tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian sejarah sekaligus penguatan identitas budaya Kota Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, tokoh masyarakat, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap pelestarian sejarah dan budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembangunan monumen sebagai simbol pelestarian nilai-nilai sejarah.
Namun demikian, ia memberikan catatan penting terkait perlunya penguatan aspek legalitas dan administrasi kawasan tersebut agar memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera menyusun kajian, melengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Asep Robin.
Menurutnya, kelengkapan dokumen administratif tersebut sangat krusial guna memastikan pengelolaan dan pengembangan kawasan Cikadut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, dengan adanya landasan hukum yang kuat, kawasan ini berpotensi dikembangkan tidak hanya sebagai situs sejarah, tetapi juga sebagai destinasi wisata religi dan budaya yang tertata dengan baik.
Peresmian monumen sendiri ditandai dengan prosesi pemotongan pita sebagai simbol dibukanya kawasan tersebut untuk masyarakat luas.
Ke depan, DPRD Kota Bandung berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menjaga serta mengembangkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi generasi mendatang.







