Uncategorized

Pemasangan Lambang Kota Cimahi Pada Kerpet Lantai, Inisiatif Setwan

KOTA CIMAHI, elJabar.com – Pemasangan Lambang Kota Cimahi pada karpet lantai ruangan Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, yang sudah berlangsung sekitar dua tahun, luput dari perhatian publik, termasuk Pemerintahan Kota Cimahi sendiri.
Ketua DPRD Cumahi, Ahmad Gunawan, mengaku tidakm ikut campur urusan rumah tangga. Dan pemasangan lambang Kota Cimahi pada karpet lantai ruang Sidang paripurna, menurutnya itu inisiatif pihak sekretariat.
“Saya gak pernah ikut campur urusan rumah tangga. Itu urusan dan inisiatif Setwan,” ujar Ahmad Gunawan, kepada elJabar.com, Rabu (7/3).
Agun berjanji akan mengganti karpet tersebut dengan yang lebih tepat. Namun saat ditanya, pernah menegur pihak sekretariat atau belumnya terkait pemasangan lambang Kota Cimahi pada karpet lantai ruang Sidang DPRD, Agun tidak menjawabnya.
Pada Perda Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 5 Ayat 2, point c, bahwa tatacara penggunaan Logo diatur, yakni penggunaan pada Gedung Pemerintah Kota, Gedung Sidang DPRD, Kantor BUMD, Rumah Dinas Kota, ditempatkan pada bagian atas, sedapat mungkin terlindungi dan dipandang pantas.
Sedangkan pada Pasal 7 ayat 1, terkait larangan, bahwa dilarang menggunakan, membuat, merubah Lambang Kota yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Dan pasal 9 ayat 1, Barang siapa yang melanggar, ketentuan Pasal 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Praktisi hukum, Hendi Suryadi, MH., menilai bahwa pemasangan lambang pada karpet lantai yang dimaksud, sudah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 th 2002. Meskipun secara tegas, tidak disebutkan dalam perda tersebut, dilarang memasang lambang pada karpet lantai.
“Meskipun tidak ditegaskan pelarangan pasang lambang di karpet lantai, tapi kan sudah jelas apabila didalam ruangan sidang DPRD harus dipasang di tempat yang lebih atas. Ini juga masalah kehormatan lambang. Silahkan saja laporkan, sehingga bisa diuji pelanggarannya oleh penyidik,” ujar Hendi, kepada elJabar.com, Rabu (7/3).
Lambang kota merupakan simbol kota, yang harus dijaga kehormatan dan martabatnya, khususnya oleh pemerintah itu sendiri. Sehingga tidak ada praktek/sikap dan perbuatan yang merendahkan lambang kota sebagai kehormatan dari kota itu sendiri. (adi/MI)

Show More
Back to top button