BANDUNG, eljabar.com — IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda) No.12 Tahun 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Lain halnya bangunan yang berada di jalan KH Wahid Hasyim (Kopo) No. 290 Kel. Kopo Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Bangunan tersebut disinyalir tidak memiliki IMB dan telah menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, pemilik bangunan tersebut juga disinyalir dengan sengaja memindahkan tiang listrik yang tadinya di depan menjadi ke samping (gang) tanpa sepengetahuan warga. Diduga kuat melibatkan oknum Ketua Rukun Warga (RW) 08.
Acep, mandor bangunan yang membenarkan, bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT MMK tersebut belum mempunyai IMB.
“Memang benar kalo bangunan ini belum mempunyai IMB dan kalo mau lebih jelas lagi silahkan hubungi PT MMK,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (1/9/2018).
Sedangkan untuk pemindahan tiang listrik menurut Acep sudah berkoordinasi dengan ketua RW 08. Bahkan, dan ketua RW tersebut yang menyarankan agar tiang listrik dipindah ke gang bapak Merta disampingnya proyek tersebut.
“Kalau masalah pemindahan tiang listrik justru sudah ada Ijin dari ketua RW 08, bapak Atang dan beliau juga yang menyarankan agar tiang listrik tersebut dipindah ke gang,” tegasnya.
Pantauan jurnalmedia. com dilokasi proyek ternyata benar proyek tersebut tidak memasang plang proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Bandung bahkan pembangunannya pun diduga banyak pelanggarannya.
Ketika dihubungi via WhatsApp salah satu dari pihak PT MMK, Febri, tidak bisa memberikan jawaban karena keputusan hanya ada di pimpinan perusahaan.
“Saya tidak punya wewenang terkait hal tersebut. Tapi sudah saya sampaikan ke pimpinan,” ucapnya. *red