BANDUNG, eljabar.com,- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan, perkembangan penanganan kasus penemuan mayat dalam tong dengan korban Dufi, saat ini sedang dalam tahap pemberkasan perkara dengan dasar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong.
Dalam tahap penyidikan tersebut, para tersangka dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melakukan aksi tindak pidana atau kejahatannya.
MN alias A warga Jl. Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Kota, dalam hal ini berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dengan persangkaan Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.
“Kemudian SM, yang juga warga Jl.Narogong Cantik Raya berperan turut membantu dan ikut merencanakan dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Ps.55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam surat yang diterima Rabu (28/11/2018).
Sedangkan DSP alias YD, warga Kp. Cilalay Rt 09 Rw 03 Desa Sirnasari, Kec. Surade, Kab. Sukabumi berperan membantu mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat serta mendapat upah Rp 200.000 dengan persangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP.
“Dalam penanganan selanjutnya, ketiga tahanan beserta barang bukti lainnya termasuk mobil Innova milik korban sudah disita oleh Polisi dari Lampung. Hal itu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.
Disebutkan, penyidik akan melakukan rekontruksi di tiga TKP, yaitu rumah kontrakan pelaku sebagai tempat eksekusi di daerah Kec. Gunung Putri, tempat pembuangan barang milik korban di Kec. Cilengsi dan tempat pembuangan tong berisi mayat korban di Kec. Kalapanunggal.
“Rekonstruksi dimaksudkan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan TKP dan barang bukti yang ada,” pungkasnya. (boni h)