BANDUNG, eljabar.com,- Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil meringkus delapan orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus operandi pecah kaca dan gembos ban nasabah bank. Komplotan ini telah meresahkan masyarakat karena terindikasi telah beberapa kali melakukan aksi curat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui Kasubbid Penmas Polda Jabar Kompol Dra. Santi Gunarni membenarkan penangkapan kelompok pecah kaca tersebut.
Dikatakan, Senin 24 September 2018, pukul 14.30 Wib di depan RM Padang Angkasa Bandung Kampung Caringin RT/RW 03/01 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pihak kepolisian menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca mobil merk Fortuner warna hitam D 1269 YF depan sebelah kanan.
“Saat itu korban hendak makan di RM Padang Angkasa Bandung dengan membawa uang Rp 250 juta. Uang itu disimpan di jok depan sebelah kiri kendaraan. Setelah selesai makan, korban terkejut karena kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah, dan uang yang disimpan dalam mobil sudah tidak ada,” jelas Trunoyudo.
Dari kasus tersebut, tambahnya, Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan pelaku. Aaat akan diamankan, dua pelaku terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS dan AM, Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diperoleh keterangan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi sepuluh kali di Wilayah Cimahi, Bandung Barat, Soreang, Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, delapan buah handphone dan uang tunai sebsar Rp 6.300.000,” pungkasnya. (boni h)