Kasus Jual Beli Tokek, Satreskrim Polres Sumedang Ringkus 5 Tersangka Pelaku Curas
SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni, AR alias Ujang, AD alias Asdang, S alias Gondrong, L alias Imas dan AL alias Lintang, Senin (3/6/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iskandar menjelaskan, modus operandi kasus tersebut pelaku membohongi korban dengan cara akan menjual Tokek spanjang 45 cm kepada korban, tetapi pelaku pada saat mengambil uang milik korban dengan cara melakukan kekeresaan terlebih dahulu.
“Pelaku menyemprotkan cairan minyak angin ke mata korban, selanjutnya tersangka mengambil uang milik korban yang berada di dalam mobil,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung Kapolres, tersangka juga melakukan tindak pidana dengan cara yang sama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yakni, dengan menyetrum terlebih dahulu ke bagian tubuh korban, sehingga korban tidak berdaya kemudian dengan leluasa dapat mengambil uang milik korban.
“Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, dua buah HP merk LG warna hitam, satu buah HP merk Smartfreen warna hitam, satu buah Air Soft Gun jenis FN, satu buah HP merk Samsung Duos warna Biru, satu unit mobil Toyota Kayla warna hitam nopol B 1336 WZO, satu unit motor bernopol D 4795 LA, satu unit motor Yamaha Mio GT bernopol D 3851 UBU dan barang bukti lainnya,” terang Hartoyo.
Dikatakan, Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh hingga sembilan tahun penjara. (Abas)