Hukum

Terlacak GPS, MTR Digelandang Polisi Karena Mencuri

SUMEDANG, eljabar.com — MTR, warga Dusun Citalaga RT 002/007, Desa Jatimukti, KecanatanJatinangor, Kab. Sumedang terpaksa digelandang aparat Polsek Jatinangor lantaran diduga melakuki pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Jatinangor, Kompol Noorjamil mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MTR pada Minggu 23 Juni 2019 pukul 02.30 WIB dini hari di Dusun Cisempur, Rat 03/09, Desa Cisempur, Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

“Pada waktu itu, telah diketahui terjadi pencurian sebuah HP berikut uang tunai sebesar Rp300 ribu dan berbagi macam rokok. Tersangka masuk dengan cara memanjat tembok ke lantai 2, kemudian ke lantai 1 lewat pintu yang tidak dikunci keluar jalan semula,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VI/2019/Jbr/Res Smdg/Sek Jtngr tgl 23 Juni 2019, aparat Polsek Jatinangor segera bergerak memburu tersangka.

“Kami pun berhasil melacak keberadaan tersangka melalui GPS, meski HP tersebut sempat dimatikan tersangka. GPS menunjukan bahwa HP korban ada di rumah tersangka, kemudian kami bergerak dan meringkus tersangka berikut barang buktinya,” tambah Noorjamil.

Akibat perbuatannya, tersangka MTR dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami amankan di mapolsek,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button