Kapolres Sumedang Gelar Perkara 5 Pelaku Curat dan Curas
SUMEDANG, eljabar.com — Lima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni, F, IS, UR, I dan NL berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang satu diantaranya, sempat melarikan diri sehingga diganjar timah panas.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2020).
“Ke lima tersangka ini beroperasi di empat titik yakni, di wilayah Conggeang, Sumedang Selatan, Jatinangor dan Sumedang Utara,” terangnya.
Kapolres memaparkan, untuk modus operandi tersangka Curat, para pelaku masuk kedalam rumah korban melalui halaman rumah kemudian pelaku merusak, membongkar lalu mencungkil kendaraan roda dua milik korban yang sedang terkunci dengan menggunakan kunci astag.
“Sedangkan, modus operandi tersangka Curas, mereka memberhentikan korban dengan menggunakan kendaraan lalu menodongkan pisau sambil mengancam, setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan barang berharga korban,” ujarnya.
Sehingga, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti dari tangan tersangka seperti, 11 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu xenia, satu buah kunci astag dan barangbukti lainnya.
“Perbuatan tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku Curat dan bagi tersangka Curas dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 penjara,” tandasnya. (Abas)