Rapat Parpurna DPRD Kab Sumedang Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020
SUMEDANG, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, melaksanakan Rapat Parpurna guna menyampaian Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020, di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (17/02/2020) malam.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Ketua DPRD Sumedang Titus Diah, Jajang Heryana SE, dan H ilmawan Muhamad S.Ag. Saturan dan juga para pejabat dilingkungan Pemerintah Sumedang.
Adapun laporan reses tersebut, dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang H. Dudi Supardi ST, MM di atas podium di depan rapat paripurna, yaitu membahas tentang empat poin utama, diantaranya :
1. Kebijakan Strategis Pembangunan Wilayah, meliputi: a. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Butomgede; b. RDTR kawasan perkotaan Jatinangor; c. Ulasan RDTR kawasan Perkotaan Sumedang; d. Ulasan RDTR koridor Jalan Tol Cisumdawu; e. Penyusunan RDTR kawasan Lingkar Bendung Jatigede.
2. Sarana Prasarana Layanan Umum Masyarakat, meliputi: a. Pembangunan SMP Jingkang kelas jauh yang telah dibangun lebih dari lima tahun dan telah diperoleh mulai saat ini belum dapat dibangun. Siswa harus belajar di gedung bekas koperasi guru kondisinya hampir ambruk; b. Jalan tol yang terbengkalai; c. Pembangunan gedung PAUD bersama sarana dan prasarana dan tenaga pendidik di setiap desa; d. Pengembangan tipe / status puskesmas menjadi rumah sakit tipe C di Kecamatan Jatinangor; e. Pengembangan puskesmas rawat inap di beberapa wilayah layanan yang untuk mengurangi beban RSUD sekaligus menutupkan pelayanan; f. Perluasan gedung layanan rawat inap di Puskesmas Sukamantri; g. Perbaikan jalan dan jembatan yang tersebar di seluruh kecamatan.
3. dari setiap desa yang terkait berkurangnya jumlah penerima Manfaat dari biaya tambahan yang kurang mampu, yaitu, bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan beras non tunai. Menurunkan jumlah penerima Manfaat ini menimbulkan sebagian besar masyarakat yang dikategorikan miskin dan berhak menerima berdasarkan data awal dan data baru hasil pendataan tetapi tidak mendapatkan haknya.
Keluhan ini sangat berarti bukan hanya bagi masyarakat penerima Manfaat tetapi juga berimbas terhadap kredibilitas desa dan petugas lapangan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Bupati harus segera mengambil langkah dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Ada aspirasi yang muncul dari masyarakat di 20 kecamatan terkait memasang penerangan jalan umum (PJU) terutama di titik tertentu yang dilihat rawan dan dapat menunjang aktivitas warga. Oleh karena itu, kami memikirkannya program Desa Caang yang pernah digagas dapat diterima.
“Berbagai hal yang dirangkum dari hasil reses ini merupakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menindaklanjutinya demi bentuk masyarakat,” katanya.
Sebelum membahas laporan ini, sambung Dudi, kami mohon terima kasih kepada para camat, kepala UPTD / UPTB, kepala desa dan BPD. Unsur organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang berkontribusi terhadap aspirasi, saran, pendapat dan pandangannya terhadap pembangunan Kabupaten Sumedang.
“Semoga aspirasi yang disampaikan menjadi bekal dan referensi yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sumedang ke depan,” tandasnya diatas podium. (Abas)