Hari Ke-12 PSBB Tahap II, Pemkab Sumedang Optimalkan Bantuan Sampai ke Warga
SUMEDANG, eljabar.com — Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyampaikan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari Minggu, 17 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu lebih diwaspadai.
Adapun perkembangan positif Covid-19 lengkapnya adalah sebagai berikut : Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB, terdapat pasien positif sebanyak 9 orang, yang terdiri dari : Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang, Jatinangor 3 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang dan Tomo 1 orang. Dari total 10 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 1 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 18 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif, dengan data sebagai berikut :
a. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 8 orang, terdiri dari : Kecamatan Surian 1 orang, Buahdua 2 orang, Ujungjaya 2 orang, Paseh 1 orang, Ganeas 1 orang dan Wado 1 orang.
b. PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 10 orang, terdiri dari : Kecamatan Surian 1 orang, Sumedang Selatan 2 orang, Cisitu 2 orang, Situraja 1 orang, Tanjungsari 2 orang, Cikancung Bandung 1 orang dan Tanjungmedar 1 orang.
Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 64 orang, sebanyak 43 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenazah tersebut terbukti positif covid 19.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, pada hari ini tidak ada PDP, dimana dari jumlah 51 orang, 50 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 24 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 922 orang, sehingga jumlah total sebanyak 946 orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 122 orang.
Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 adalah : Selesai Rapid Test 3.039 orang dan Selesai Rapid Test ulang 85 orang.
Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.446 orang dengan hasil sebanyak 1.421 orang negatif dan 25 orang reaktif.
Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sebanyak 2.065 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 25 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.090 orang.
Hari ini, Minggu tanggal 17 Mei 2020 merupakan hari keduabelas dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
Perlu kita pahami bersama, bahwa PSBB bisa dikatakan berhasil apabila 5 capaian indikator keberhasilan PSBB dapat dipenuhi, yaitu : 1. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan; 2. Jumlah kasus menurun/hilang dan ditemukannya peta persebaran covid-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR); 3. Stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB; 4. Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan; dan 5. Jaring Pengaman Sosial dijalankan dengan baik dan efektif.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Chek Point yang sampai dengan 17 mei 2020, pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Chek point A; Kendaraan diberhentikan : 209 kendaraan, Kendaraan diputar balik : 86 kendaraan, Jumlah pelanggaran : 143 pelanggaran
2. Chek Point B; Kendaraan diberhentikan : 256 kendaraan, Kendaraan diputar balik : 7 3 kendaraan, Jumlah pelanggaran : 250 pelanggaran.
3. Chek Point C; Kendaraan diberhentikan : 12.828 kendaraan, Kendaraan diputar balik : 432 kendaraan, Jumlah pelanggaran : 375 pelanggaran
Bagi masyarakat Sumedang yang mempunyai sanak Saudara di Perantauan, diimbau untuk tidak melaksanaka mudik, sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka kami akan mengkarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan 17 Mei 2020 telah disalurkan kepada sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen. Sedangkan Realisasi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 telah terserapsebesar Rp. 15.568.656.000,-
Bantuan sosial dari Pos lainnya, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
Menjelang Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran Covid-19, di antaranya pasar, terminal dan tempat ibadah. Masyarakat Sumedang diharapkan waspada dan tetap disiplin menjalankan physical distancing, menggunakan masker saat bepergian keluar rumah dan mencuci tangan pakai sabun.
Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait covid 19, Pelaksanaan PSBB dan Bantuan Sosial Gugus Tugas Penanganan Covid 19 menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui : Call Centre PSC 119, Website https//covid19.sumedangkab.go.id atau Sumedang Simpati Quick Response 081 120 001 33.
Perlu juga kiranya disampaikan, bahwa sampai saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tidak mengeluarkan ketetapan apapun terkait dengan pelonggaran PSBB. PSBB tetap dijalankan secara ketat dan masyarakat Sumedang diimbau untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan. Disiplin, disiplin dan disiplin adalah satu-satunya cara mengurangi laju sebaran penularan Covid-19. (Abas)