DN Mestinya Malu…! Oknum Pegawai Inspektorat Kab. Bandung ”Magabut”?
BANDUNG, eljabar.com – Setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakan dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi), sehingga berhak mendapat upah dari negara jika tidak bekerja sesuai tufoksi termasuk “makan gaji buta” (magabut).
Seperti halnya oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat alih-alih melaksanakan perencanaan program pengawasan kesalahsatunya kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Solokanjeruk, waktu itu membangun 4 ruang kelas baru (RKB) dana alokasi (DAK) 2019 yang nilainya ratusan juta, diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Inspektorat diduga tidak menampakkan batang hidungnya mendatangi batang hidungnya mendatangi SMPN 2 Soljer, apa ada main?
Sumber di Kecamatan Solokanjeruk menjelaskan, “Panitia Pembangunan Sekolah (P2K) DAK SMPN 2 Soljer oleh Kar, seorang guru diduga membangun 3 RKB dua lantai disuntik dan 1 RKB dibawah nilainya ratusan juta yang menyalahi RAB, disinyalir seijin sekdis. Namun anehnya Inspektorat dan aparat penegak hukum tutup mata?” jelanya.
Seorang mantan Ketua PGRI kecamatan menambahkan, “Dadang Naser mestinya mengevaluasi Inspektorat dilapangan, pasalnya kerjanya tidak baik. Buktinya ketika sekolah membangun RKB atau rehab berat dikerjakan swakelola oknum petugas dilapangan. Bukannya melihat sekolah yang sedang dibangun menggunakan material sesuai dengan Spek atau sebaliknya, oknum petugas diduga datang ke kantor lalu berbincang dengan kepala UPTD waktu itu, tak lama kemudian pergi,” beber sumber kepada eljabar.com, Senin (29/06/2020). A56