Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Kab Bandung

SUMEDANG, eljabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ialah DH alias Jablay (31) warga Jalan Dewi Sartika, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan He alias Enda (38) warga KP. Jamban, RT 002, RW 011, Desa Cicalengka Wetan, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang melalui Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan, pada Sabtu (21/11/2020) lalu, di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saat itu, sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Cimanggung diamankan tersangka DH. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dimasukan ke dalam sedotan warna hitam. Barang tersebut ditemukan telah tergeletak di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” jelasnya.

Setelah diintrogasi, tambahnya, DH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka He alias Enda dengan cara membeli kepadanya. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankanlah tersangka He pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 23.20 WIB di rumah yang beralamatkan di Kp. Ciayunan, Desa Cicalengka Wetan.

“Setelah diamankan dan diintrogasi, bahwa benar tersangka DH telah membeli diduga narkotika jenis sabu kepada tersangka He. Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (abas)

Show More
Back to top button